Update Berita hari ini Pemdes Layan bersama Linmas mengikuti Sosialisasi Perda Kab. Muba - DESA LAYAN
Dikantor Kepala Desa Layan, Kecamatan Jirak Jaya - Pemerintah Desa Layan telah mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018. Kegiatan ini difasilitasi oleh Plt Kasi Ketentraman dan Ketertiban, Bapak Arif Budiman beserta stafnya, dihadiri juga oleh Kapolsek Sungai Keruh yang diwakili oleh Pak Hendri, dan Danramil Kabupaten Musi Banyuasin yang diwakili oleh Dokta Santara selaku Babinsa. Acara sosialisasi ini melibatkan peserta dari berbagai kalangan, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan anggota Linmas Desa. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Arif Budiman menyampaikan tujuan utama dari Peraturan Daerah tersebut, yaitu untuk melarang kegiatan pesta rakyat di malam hari. Hal ini diupayakan untuk mencegah peredaran narkotika, minuman keras, prostitusi, serta kejahatan lainnya. Bapak Dokta Santara selaku Babinsa juga mengingatkan peserta sosialisasi, terutama anggota Linmas Desa, untuk aktif bersosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan ini. Sementara itu, Kapolsek Sungai Keruh yang diwakili oleh Pak Hendri menekankan pentingnya koordinasi antara masyarakat Desa Layan dan kepolisian untuk menjaga keamanan di wilayah tersebut. Kepala Desa Layan, Rohadi, menyampaikan harapannya agar anggota Linmas lebih aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim dari Kecamatan, Danramil, dan Kapolsek Sungai Keruh atas pendalaman dan pengetahuan yang telah dibagikan. Dalam sesi tanya jawab, Rohadi meminta perhatian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk lebih memperhatikan keberadaan Linmas, mengingat peran mereka yang sangat penting dikarenakan langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan. Mengakhiri acara, Bapak Arif Budiman mengingatkan bahwa pada tanggal 27 November 2024 akan ada Pesta Demokrasi. Ia mendorong masyarakat untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya, serta menghindari golput, karena setiap suara sangat berarti dalam menentukan masa depan suatu daerah.